close
TRIO4D

Senin, 28 Agustus 2017

Mendagri dan Mimpi Warga Jakarta Nikmati Pantai Ancol Gratis


BABE TB - Mendagri Tjahjo Kumolo ingin ruang terbuka untuk publik di DKI Jakarta diperbanyak. Salah satunya dengan menggratiskan biaya masuk ke kawasan Pantai Ancol.

"Kami ingin banyak area publik di DKI ini bisa bebas. Masak hanya di Kalijodo saja? Harusnya masuk Ancol bebas, masak mau mandi di pantai bayar?" ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Saat ini, masuk Pantai Ancol harus membayar. Baik per pengunjung atau per kendaraan. Tarif dibedakan jenis kendarannya, roda empat lebih mahal dari roda dua. Setelah membayar, barulah masyarakat bisa mandi di pantai. Bila pengunjung ingin mengunjungi wahana di kawasan pantai, maka akan dikenakan biaya lagi.



Sebenarnya, usaha untuk membuat Pantai Ancol gratis bagi warga bukan hal baru. Dari catatan detikcom, pada tahun 2012 lalu ada 3 orang warga Jakarta menuntut agar Pantai Ancol bisa digratiskan bagi warga yang ingin menikmati pantai di utara Jakarta itu. 

Ketiga orang itu adalah Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Tuntutan serius mereka diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami meminta majelis hakim membuka akses atas Pantai Ancol secara gratis," kata kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir kala itu.

Dalam gugatannya, Fahmi menyatakan akibat dipungut bayaran, maka kliennya kehilangan hak akses atas Pantai Ancol. Oleh pengelola, masyarakat diharuskan membayar tiket masuk Rp 15 ribu per orang.

"Kalau masuk anjungannya seperti masuk ke Dufan, Sea World dan sebagainya silakan saja dipungut biaya. Tapi masa berenang di pantai, masyarakat harus bayar. Mau menikmati pantai saja kok harus bayar," papar Fahmi.



Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sidang pun bergulir di PN Jakpus. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Sugiarto. Dalam perjalannya, ketiganya malah digugat balik oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Tidak tanggung-tanggung, pengelola Pantai Ancol menggugat mereka senilai Rp 1,5 miliar.

"Ini peringatan, supaya kalau menggugat harus memikirkan pertimbangan dasar hukumnya. Supaya hati-hati dalam menggugat. Tujuan utamanya bukan untuk Rp 1,5 miliar. Sebagai peringatan," ucap kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Imran Nating.


Adapun alasan pengajuan Rp 1,5 miliar adalah Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar. Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol.


Gugatan 3 warga serta gugatan balik dari pengelola Ancol pun terus berlanjut hingga vonis hakim pada tanggal 26 Februari 2013. Tapi gugatan warga ditolak, adapun gugatan balik pengelola Ancol juga mengalami hal serupa.

"Gugatan terhadap penggugat, majelis menyatakan ditolak. Menurut pendapat ahli biaya pantai dengan membayar untuk mendapatkan kenyamanan sudah selayaknya kita membayar contohnya jalan to," kata Dwi Sigiarto pada Februari 2013.

Usai gugatan warga agar Pantai Ancol gratis ditolak oleh majelis hakim, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi) langsung mengambil ancang-ancang untuk membangun pantai gratis bagi warga. Jokowi saat itu masih merahasiakan di mana lokasi pantai tersebut.

"Tempat di mana masih rahasia dong, tapi ini serius. Saat ini masih disiapin, gratis dan lebih bagus (dari Ancol) mau mandi, berenang silakan. Gratis, tidak bayar, " kata Jokowi saat itu.



Namun hingga kini pantai yang dijanjikan oleh Jokowi saat itu tidak jelas keberadaannya. Bahkan belum ada pembicaraan lebih lanjut soal pantai gratis itu. 

Pantai gratis sudah lazim ditemukan di berbagai pelosok dunia, termasuk belahan pantai di Indonesia. Seperti Pantai Kuta, Pantai Senggigi, Pantai Losari, Pantai Parangtritis hingga Pantai Lovina. Tapi apakah mungkin warga Jakarta nantinya bisa menikmati Pantai Ancol secara gratis? 

0 comments:

Posting Komentar