close
TRIO4D

Kamis, 28 September 2017

KPK Akui Peranan Tim 11 di Kasus Gratifikasi Bupati Kukar


BABE TB - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengakui adanya peran tim 11, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Tim 11 sudah pasti perannya," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Berdasarkan informasi, tim 11 merupakan pihak-pihak yang berada di lingkaran Rita. Tim yang berjumlah 11 orang itu disebut sebagai pihak yang mengatur proyek serta perizinan di Kabupaten Kukar.

Tim 11 tersebut diketuai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang ditetapkan sebagai penerima gratifikasi bersama Rita. Keduanya diduga menerima uang Rp 6,9 miliar atas dugaan gratifikasi.

Rita masuk dalam tim 11 yang diduga menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kukar. Posisi Rita sendiri dalam tim 11 di bawah Khairudin.

"Karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, KHR (Khairudin) kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," kata Basaria.

Berdasarkan informasi, tim 11 merupakan pihak-pihak yang berada di lingkaran Rita. Tim yang berjumlah 11 orang itu disebut sebagai pihak yang mengatur proyek serta perizinan di Kabupaten Kukar.

Tim 11 tersebut diketuai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang ditetapkan sebagai penerima gratifikasi bersama Rita. Keduanya diduga menerima uang Rp 6,9 miliar atas dugaan gratifikasi.

Rita masuk dalam tim 11 yang diduga menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kukar. Posisi Rita sendiri dalam tim 11 di bawah Khairudin.

"Karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, KHR (Khairudin) kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," kata Basaria.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar