close
TRIO4D

Jumat, 16 November 2018

Tak Hanya Dihentikan, Pemotor yang Kebut-kebutan Ini Kepalanya Ditendang Polisi Militer

Anehnya, peristiwa penendangan ini banyak yang mendukung lho

Melihat pengendara kebut-kebutan emang bikin kesal sendiri. Apalagi knalpotnya yang cukup berisik, membuat kita jadi emosi dan ingin menghajarnya. Ya jelas, ini bukan jalan yang dibangun pakai duit mbahnya. Ini jalan raya yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Seperti kejadian yang diunggah pada akun instagram @riweuh_id. Ada seorang pengendara yang menggunakan motor balap lalu dihentikan oleh Anggota Polisi Militer (PM). Di video tersebut dilengkapi keterangan kalau pemotor dihentikan lantaran ketahuan mengebut di jalanan. Tapi ada yang mengejutkan dari video tersebut Sahabat Boombastis. Salah satu Anggota PM menendang kepala dari pemotor tadi. Untungnya, si pengendara motor balap tadi menggunakan helm yang melindungi kepalanya dari tendangan maut si Polisi Militer.

Fenomena inipun jadi perdebatan para netizen. Ada yang beranggapan kalau perlakuan dari si PM benar. Ada juga yang berpendapat jika Anggota Polisi Militer tidak seharusnya melakukan hal seperti itu. Hmm… jadi bingung nih penulis harus belain yang mana.
Nah, untuk itu kita bahas satu persatu mulai dari si pengendara motor balap. Si pemotor ini bisa dianggap berbuat salah. Sebab menurut keterangan, ia melakukan kebut-kebutan di jalan. Padahal kan kita tahu sendiri kalau mengebut di jalan raya itu tidak dianjurkan. Bahkan kini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang mengebut ini.
Pemotor tidak boleh ngebut [Sumber Gambar]
Pada pasal 115 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan “pengendara kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.” Kalau ada pengendara yang berani melanggar, maka akan dikenai sanksi di Pasal 287 Ayat (5). Di sana dijelaskan bagi siapa saja yang melanggar Pasal 115 akan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jadi perbuatan Polisi Militer menghentikan si pemotor tersebut ada benarnya.
Lalu kita beralih ke Anggota Polisi Militer. Ya, seperti yang telah diulas tadi kalau perbuatan menghentikan si pemotor kebut-kebutan itu tak ada salahnya. Namun sayangnya, cara menendang kepala pengendara itu sepertinya terlalu berlebihan. Sebab, sebagai aparat yang berfungsi sebagai pelindung dari masyarakat tidak sepatutnya melakukan hal kasar.

Anggota kepolisian tidak boleh bersikap kasar [Sumber Gambar]
Kalau peristiwa ini diusut lebih lanjut, Anggota PM tadi sudah melanggar ketentuan sebagai seorang penegak hukum. Bahkan banyak sekali ketentuan-ketentuan yang mengatur dilarangnya anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).
Pada poin C dituliskan kalau anggota kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Selain itu pada Pasal 11 Perkapolri 8 Tahun 2009 di poin terakhir disebutkan anggota kepolisian tidak menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan. Sehingga Anggota PM tersebut sebaiknya tidak melakukan penendangan kepada si pemotor yang dimaksud. Apalagi ia menendang ke bagian yang cukup rawan yaitu kepala.
Pada intinya, menurut penulis kedua belah pihak tersebut punya kesalahan masing-masing. Di sisi pemotor, ia memacu motor dengan kecepatan tinggi di jalan umum. Kemudian untuk Anggota Polisi Militer kesalahannya adalah menendang kepala dari pengendara. Nah, kalau Sahabat Boombastis sendiri bagaimana nih pendapatnya? Mana yang benar dan salah? Sharedi kolom komentar ya.

0 comments:

Posting Komentar