Duh dek, ada-ada aja kelakuan
Bermain-main dengan sepeda motor memang tak ada yang melarang. Apalagi bermainnya hanya di sekitar rumah, pasti orangtua setuju saja. Namun kalau bermainnya model-model atraksi, kemungkinan besar bakal enggak dapat acc dari orangtua.
Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @fakta.indo. Terlihat ada dua orang remaja putri hendak melakukan atraksi dengan motornya. Si pengemudi berniat untuk memperlihatkan kehebatannya dengan mengangkat bagian depan motor. Tapi, atraksi tersebut tidak berakhir dengan baik. Si penumpang terjengkang ke belakang hingga terjatuh. Bahkan kabarnya remaja yang berbaju hijau tersebut mengalami patah leher hingga meninggal dunia.
View this post on InstagramA post shared by Fakta & Berita Indonesia (@fakta.indo) on
Duh dek, ada-ada aja sih pakai atraksi motor segala. Apalagi kalian tidak pakai kelengkapan berkendara, khususnya helm. Meskipun kalian hanya bermain-main, sebenarnya helm tetap penting untuk digunakan. Nah, kalau kejadiannya sudah seperti ini, siapa yang akan menyesal? Pasti ya kalian sendiri.
Coba deh buka lagi buku undang-undangnya. Di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas terdapat dua pasal yang mengatur tentang wajibnya menggunakan helm. Pertama, Pasal 57 Ayat (2) yang di dalamnya tercatat bahwa helm SNI merupakan perlengkapan standar motor. Lalu yang kedua adalah Pasal 106 Ayat (8), jika pengemudi motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.
Nah, kedua remaja tadi sudah melanggar pasal-pasal tersebut. Jika dilihat dari kacamata hukum, mereka bisa dikenai sanksi. Seperti tercantum pada Pasal 291, siapa saja yang tidak mengenakan helm ketika berkendara bisa dijerat hukum. Si pelaku bisa diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250 ribu.
Lalu, dua remaja ini juga melanggar Pasal 106. Di sana disebutkan bahwa pengemudi wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sebenarnya, kalau peristiwa ini diusut lebih lanjut, maka mereka terjerat Pasal 283. Di mana mereka yang tidak mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi tinggi bisa dikenai hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
0 comments:
Posting Komentar