close
TRIO4D

Rabu, 08 November 2017

Putusan MK soal penganut kepercayaan dinilai bakal merepotkan pemerintah




















BABE TB  - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan, tentang kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bisa diisi dengan kepercayaan masing-masing. Menurut pengamat dan ulama di Makassar, keputusan MK itu dinilai bisa memancing konflik baru di tengah masyarakat dan bakal merepotkan pemerintah.bandar togel online pasaran hongkong

Aswar Hasan, pengamat komunikasi yang juga dosen FISIP Universitas Hasanuddin mengatakan, pengisian kepercayaan di kolom agama pada KTP dan KK akan melahirkan perdebatan baru, karena dianggap tafsir baru yang cenderung menyimpang dari sila pertama Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa di situ diterjemahkan dalam UUD 1945 khususnya di pasal 29, yang maksudnya tidak lain adalah agama, tidak ada pretensi selain dari agama. 

Kalau bicara mengenai aliran kepercayaan itu, kata Aswar, belum tentu Berketuhanan Yang Maha Esa. Banyak aliran kepercayaan di Indonesia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan demikian putusan MK itu memancing konflik baru di tengah masyarakat, dan bakal merepotkan pemerintah khususnya kalau terjadi konflik dalam kaitannya dengan hak beragama," kata Aswar Hasan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/11).bandar togel online hongkong pools

Ditanya apakah ada unsur politis di balik gugatan yang didaftarkan ke MK pada 28 September 2016 lalu itu, Aswar Hasan tidak memastikan. Hanya saja, ada banyak faktor yang melatarbelakangi antara faktor liberalisasi dan sekularisasi yang mulai berkembang pesat di tengah masyarakat, khususnya kelompok-kelok kritis yang mengatasnamakan pembelaan HAM dan demokrasi.

Dia menyarankan, mengenai aliran kepercayaan yang mau diakomodir dalam administrasi negara harusnya diarahkan ke batang tubuh agama. Misalnya aliran kepercayaan mana lebih dekat ke agama mana. Karena prinsipnya di Indonesia, agama yang diakui. Aliran kepercayaan itu secara utuh tidak dianggap sebagai agama. Jadi mestinya diarahkan ke agama yang diakui di Indonesia.

"Misalnya kepercayaan To Lotang yang berada di daerah-daerah tertentu di Sulsel itu diarahkan ke Islam, karena sistem Ketuhanannya ada kedekatan dengan prinsip-prinsip Islam," urai Aswar Hasan.bandar togel online aman dan terpercaya

Ketua Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel Muchtar Daeng Lau yang juga dikonfirmasi menuturkan, penyematan kepercayaan di KTP dan KK sesuai putusan MK itu sebenarnya melanggar Pancasila karena bunyi sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang juga diatur dalam UUD 1945.

"Keputusan itu harus ditinjau kembali karena berpotensi mengganggu ketentraman. Indonesia ini sudah damai dengan adanya Pancasila dan UUD 1945. Kalau diputuskan begitu lagi (kolom kepercayaan diisi kepercayaan) akan berabe jadinya. Ini akan memicu tumbuh suburnya kepercayaan-kepecayaan baru yang tidak jelas," terang Muchtar Daeng Lau.

Sebelumnya diberitakan, MK menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa (7/11). Gugatan yang didaftarkan pada 28 September 2016 itu meminta MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.bandar togel online terpercaya

Seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Lewat putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang yang sama, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.bandar togel online terbesar dan terpercaya

Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota. 

0 comments:

Posting Komentar