BABE TB - Sebanyak 73 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah ditahan petugas imigras Malaysia. Penahanan dilakukan karena salah penempatan lokasi kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang mengatakan tenaga kerja tersebut berasal dari Purworejo, Kebumen, dan Klaten. Mereka bernaung di bawah Penyalur Jasa Tenaga Keeja Indonesia (PJTKI) PT Dian Yoga Perdana.
"Secara legalitas, mereka itu tidak salah. Cuma mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka. Sementara mereka masih ditahan di imigrasi Malaka," ujar Wika, Senin (12/2).
Wika mengatakan kasus pelanggaran penempatan kerja itu sudah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri. "Utusan Kemenlu kini telah menuju Malaysia guna meluruskan kasus tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, selain dari Indonesia, tenaga kerja yang ditahan kantor Imigrasi Malaysia berasal dari India, Myanmar, dan Bangladesh dengan total 227 orang. "Mereka sehat semua dan kita di sini komunikasi terus," ungkapnya.
Wika mengungkapkan PJTKI PT Dian Yoga Perdana sebenarnya sudah berpengalaman dalam menyalurkan tenaga kerja. Menurut informasi, ada nota kesepahaman yang mengatur penempatan para TKI itu di Malaka.
"Ibaratnya kalau ditempatkan di Selangor itu tidak bisa, ya ditaruh di Malaka. Tapi, kita lagi koordinasikan soal itu," ujar Wika.
0 comments:
Posting Komentar