close
TRIO4D

Kamis, 15 Maret 2018

Diminta beli air galon, Fahrurozi malah gadaikan motor tetangganya


BABE TB  - Ulah Fahrurozi (21), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Samarinda, mungkin keterlaluan. Dipercaya tetangganya dimintai bantuan membeli air isi ulang dalam kemasan galon, dia diduga malah membawa kabur motor tetangganya, dan hendak menggadainya. Akhirnya, Fakhrurozi mendekam di penjara polisi.

Pria pengangguran itu, dibekuk polisi Rabu (14/3) sore kemarin, di tempat persembunyiannya setelah dicari hampir sebulan. Dia mengaku, motornya dipakai orang lain, yang hendak membantunya untuk menggadai motor itu.
"Motor itu dibawa orang lain, dan kita amankan sore kemarin di kawasan Jalan Jakarta, di kawasan Sungai Kunjang," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto,  Kamis (15/3).
Usai mengamankan motor itu, Fahrurozi pun digelandang ke kantor polisi. "Kita bawa ke kantor, dengan barang bukti motor korban yang melapor motornya hilang tanggal 17 Februari 2018," ujar Purwanto.
Berdasar laporan korban, dan keterangan terduga pelaku Fahrurozi, peristiwa itu terjadi tanggal 12 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban tak lain tetangganya meminta bantuan korban beli air isi ulang galon.
"Waktu itu pelaku pakai motor korban. Tapi setelah ditunggu-tunggu, kok motornya tidak kembali. Air isi ulang galonnya juga tidak datang," ujar Purwanto.
"Korban dan keluarganya selain menunggu, juga terus berkeliling mencari pelaku ini, tapi tidak ketemu, tidak ada yang melihat ataupun tahu keberadaan pelaku," ungkap Purwanto.
Lima hari mencari kesana kemari, korban akhirnya memilih melaporkan ke kepolisian. "Lapornya tanggal 17 Februari, melapor dengan kerugian Rp 8,5 juta. Dari laporan itu, kami bergerak mencari terduga pelaku ini, hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku," tambah Purwanto.
Fahrurozi kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Ilir Jalan Bhayangkara. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Motifnya masih dalami kenapa dia menggadai motor itu. Yang jelas, kasusnya masih kita kembangkan ya," tutup Purwanto.

0 comments:

Posting Komentar