close
TRIO4D

Kamis, 15 Maret 2018

Dua pencuri motor ditangkap usai aksinya terekam kamera pengawas masjid


BABE TB  - Bermodalkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tim opsnal reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang, Sumatera Barat, meringkus dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku bernama Prima Ardoni (23) dan Riswandi (38) diamankan di kediamannya masing-masing Kecamatan Lubeg, Kamis (15/3) sore.

Sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksinya di pelantaran parkir Masjid Nurul Iqdam yang terletak di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubeg, pagi hari. Saat itu, diketahui korban bernama Nazril (51) tengah melaksanakan salat Subuh berjamaah.
Sementara motor Yamaha Mio BA 2719 AA milik korban terpakir di pelataran Masjid Nurul Iqdam. Dalam rekaman CCTV yang terpasang, terlihat pelaku Prima Ardoni dengan leluasa menggasak motor milik korban.
Sedangkan pelaku Riswandi menunggu sambil mengawasi di sekitar Masjid. Dalam hitungan detik dan hanya bermodalkan kunci letter T, kedua pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban.
Tidak terima atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubeg berharap pelaku dapat ditangkap. Laporan korban diterima dengan nomor LP/112/K/III/2018 dan pihak kepolisian meneruskan dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil rekaman CCTV itu kita mengetahui identitas kedua pelaku. Kurung dari 1x24 jam, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Lubeg, Ipda Jauhar Rizqullah Sumirat.
Dikatakannya, untuk kedua pelaku memiliki peran masing-masing di antaranya Prima Ardoni sebagai eksekutor dan Riswandi memantau lokasi. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku penadah hasil curian pelaku.
"Usai beraksi, jadi pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kabupetan Pesisir Selatan (Pessel) untuk dijual. Sekarang kita akan melakukan penjemputan barang bukti sepeda motor dan identitas penadah sudah kita kantongi," tambahnya.
Jauhar Rizqullah Sumirat mengungkapkan, saat ini untuk barang bukti yang baru disita merupakan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi. Ditegaskannya, apabila terbukti pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Merupakan Residivis
Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku Prima Ardoni merupakan pemain lama dan juga pernah masuk penjara (residivis) dengan kasus yang sama. Diketahui, yang meringkus pelaku juga merupakan tim opsnal reskrim Polsek Lubeg.
"Tahun 2012 lalu dengan kasus yang sama, ditangkap di sini juga (Polsek Lubeg). Untuk hasil penjualan sepeda motor terjual seharga Rp2,3 Juta, dan kami bagi berdua," terang pelaku Prima Ardoni kepada penyidik.
Diungkapkannya, nekad kembali melakukan aksi curanmor karena terbelit kebutuhan ekonomi lantaran sudah menganggur selama satu bulan. Biasanya, katanya, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
"Satu bulan belakang sudah tidak melaut dan menjadi pengangguran. Karena butuh uang makanya kembali mencuri, ini baru yang pertama Pak," pungkasnya. 

0 comments:

Posting Komentar