BABE TB - Kepolisian menemukan empat potong tulang belulang janin hasil aborsi dari sepasang kekasih KRA alias Kiki (20) dan RR alias Rizki (25). Mereka sebelumnya ditangkap polisi lantaran menggugurkan bayi dalam perut setelah mendapat laporan dari orangtua Kiki.
Kasubbid Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Kompol Supriyanto mengatakan, potongan tulang belulang janin laki-laki tersebut, ditemukan di kebun ubi depan rumah RR, di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/3).
"Tadi ada kita temukan empat potong tulang janin itu, yakni dua potong tulang atap tengkorak kepala yang masih ada rambut, tulang belikat sekitar dua centimeter serta tulang lengan sebelah kiri," kata Supriyanto kepada merdeka.com, Rabu (7/3).
Menurut Supriyanto, pencarian potongan organ tubuh janin itu dilakukan karena saat pertama kali Senin (5/3) sekitar pukul 21.00 Wib bentuk janin sudah dalam keadaan tidak utuh. Kasus tersebut ditangani Polsek Tenayan Raya dan terhadap tersangka RR dan KRA sudah ditahan.
"Jadi saat pertama kali janin ditemukan, organ tubuhnya tidak lengkap seperti tengkorak lengan kiri, tulang tengkorak kepala dan tulang kaki sudah hilang," terang Supriyanto.
Saat ini, kedokteran kepolisian akan melakukan autopsi lebih lanjut untuk mendukung alat bukti dalam proses hukum terhadap tersangka Rizki dan Kiki.
Kasus aborsi diungkap Polsek Tenayan Raya telah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yakni Rizki dan Kiki. Laporan itu dari orangtua Kiki karena curiga melihat banyak darah di kamar mandi rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap Rizki dan Kiki di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka kemudian mengakui perbuatannya melakukan aborsi karena takut kehamilan Kiki ketahuan keluarga.
Sebab, hubungan asmara kedua tersangka hanya sebatas pacaran tanpa ikatan resmi pernikahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar