close
TRIO4D

Kamis, 01 Maret 2018

Pengadilan Pakistan Minta Semua Data Penduduk yang Pindah Agama Diserahkan


BABE TB - Pengadilan Pakistan telah memerintahkan kantor database warga untuk menyerahkan daftar sekira 10 ribu orang yang diyakini telah meminta melakukan penggantian agama. Petisi pengadilan itu diyakini sebagai langkah terbaru dari Pemerintah Mayoritas Islam arus utama untuk mengkriminalisasi aliran Qadianisme.
Pada Senin, 27 Februari Hakim Shaukat Aziz Siddqui dari Pengadilan Tinggi Islamabad memerintahkan Otoritas Penduduk Pakistan (NANDRA) untuk memberikan informasi mengenai warga yang dilaporkan telah mengganti agama mereka dari Islam menjadi Qadianisme. Qadiani atau yang juga disebut sebagai aliran Ahmadiah adalah sekte minoritas Islam yang dianggap sebagai ingkar oleh penganut Islam arus utama.
Ahmadiyah meyakini bahwa MIrza Ghulam Ahmad adalah rasul terakhir yang diutus oleh Allah dan menegaskan bahwa mereka juga mempraktekkan Islam seperti aliran besar lainnya.
Diwartakan RT, Jumat (2/3/2018), bersama dengan penyerahan daftar nama tersebut, pengadilan juga meminta NADRA untuk memberikan umur, sejarah perjalanan internasional, dan nama orang tua mereka. Pada 1974, konstitusi Pakistan diubah untuk menyatakan Ahmadiyah sebagai "non-Muslim."
Menanggapi keputusan tersebut, NADRA mengajukan sebuah laporan terhadap 10.205 orang yang mengubah status agama mereka dari Islam menjadi Ahmadiyah. Badan tersebut mengonfirmasi bahwa 6.001 orang tersebut mengajukan paspor yang diterima yang menyatakan agama baru mereka.
Sementara itu, Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) telah meminta waktu tambahan untuk mengumpulkan sejarah perjalanan yang diperlukan untuk 6.001 warga tersebut. FIA sekarang memiliki waktu sampai 5 Maret mendatang untuk memberikan informasi. Pengadilan mendapat informasi bahwa beberapa warga negara diyakini telah mengubah status agama mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan asing.
Rabwah melaporkan, dalam persidangan, Hafiz Hassan Madni, seorang profesor di Universitas Punjab, Lahore, memberi kesaksian bahwa seseorang yang meninggalkan Islam untuk agama apapun, terutama untuk Ahmadiyah "berbahaya" dan perlu dihukum. Madni juga merekomendasikan agar tidak ada non-Muslim yang harus diadili.
Sebuah persidangan hukum sedang berjalan terkait petisi yang menentang amandemen undang-undang pemilihan Pakistan yang memberi hak yang lebih banyak kepada kaum minoritas Ahmadiyah minoritas. Awal pekan ini, pengadilan yang sama melarang NADRA mengubah kolom 'agama' di kartu identitas nasional untuk warga Muslim.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar