close
TRIO4D

Kamis, 01 Maret 2018

Cabuli Tiga Bocah, WNA Singapura Nangis di Persidangan


BABE TB - Mohammad Asri alias Abah dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (1/3/2018). Ia menangis menyesali perbuatan keji yang dilakukannya terhadap tiga korbannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam yang dikonfirmasi usai persidangan tertutup mengatakan bahwa seluruh dalil dalam dakwaan telah terbukti. Selain itu, perbuatan terdakwa yang tergolong keji kepada anak angkatnya tersebut membuat ia dirasa pantas menerima hukuman itu.
"Korban di bawah umur dan dua korban merupakan anak angkatnya. Selain itu, terdakwa merupakan WNA," kata JPU Sigit.
Terdakwa yang digiring ke sel tahanan usai persidangan tampak menangis. Air matanya terus mengalir saat petugas pengawal tahanan memakaikan borgol ke tangannya.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya terungkap, tiga orang korban sodomi yang dihadirkan ke persidangan mengaku selalu diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada siapapun.
"Korban mengaku diancam oleh terdakwa. Dan terdakwa ini sering memarahi para korban, jadi para korban takut untuk melapor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Ambarawa Wisesa, usai persidangan yang berjalan secara tertutup tersebut.
Kadek menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga negara Singapura ini memiliki sanggar tari di rumahnya yang berada Kavling Baru, Kabil. Pada dasarnya, ia merupakan pribadi yang menyukai anak-anak. Hingga akhirnya, terdakwa menawarkan tempat tinggal kepada dua korban AF (14) dan BA (15). Sedangkan FB (12) merupakan teman AF dan BA yang sering main ke rumah terdakwa.
"Modusnya terdakwa, dia mau menyekolahkan anak-anak, tapi pada kenyataannya tidak disekolahkan sampai saat ini. Itu hanya modus terdakwa saja," kata Kadek.
Dari pengakuan para korban, lanjut Kadek, AF dan BA telah dicabuli terdakwa sebanyak dua kali. Sedangkan korban FB sebanyak 5 kali. "FB ini masih sangat kecil dan karena ketakutan, jadi menurut saja kalau disuruh terdakwa. Apalagi terdakwa ini suka marah-marah ke mereka," kata Kadek lagi.
Hingga akhirnya kasus ini terungkap saat FB membuka akun sosial Facebook di handphone orang tuanya. Saat itu, ia saling mengirim pesan dengan terdakwa. Setelah selesai menggunakan handphone tersebut, terdakwa lupa untuk menutup akun tersebut.
"Chatingannya itu dibaca sama orang tuanya. Dan setelah ditanyakan kepada korban, korban mengaku telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 5 kali," kata Kadek.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kini, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena perbuatan kejinya tersebut.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar