close
TRIO4D

Minggu, 23 Desember 2018

Pernikahan Dini Muncul ke Permukaan, Gimana Menurut Kacamata Hukum?

Wah, jangan patah hati ya mblo...

Pernikahan beda usia kini lagi gandrung di media sosial Indonesia. Banyak banget yang menikah entah si lelaki berusia lanjut ataupun sebaliknya. Dan hampir semua pernikahan tersebut jadi bahan perbincangan netizen se-Indonesia raya. Tapi kali ini pernikahannya berbeda Sahabat Boombastis.
Dilansir dari akun facebook Eris Riswandi, ada pasangan menikah namun usia keduanya di bawah umur. Si perempuan berusia 14 sedangkan lelakinya berumur 9 tahun. Pantas saja, banyak warganet yang menghujat dua sejoli itu. Mengurus diri sendiri saja belum benar, udah berani memutuskan untuk sehidup semati. Begitu kata para warganet.
Pernikahan dini yang sedang viral [Sumber Gambar]
Ya mungkin semua Sahabat Boombastis juga berpikiran sama dengan para netizen. Di mana anak-anak yang masih belum cukup umur itu waktunya adalah bermain, belajar dan memperbanyak teman. Bukannya dinikahkan, yang pastinya akan ada masalah rumah tangga ke depannya nanti. Lha wong yang menikah di usia dewasa saja masih ada masalah. Apalagi yang masih bau kencur begini, masalah kecil bisa jadi besar nantinya.


Bisa memicu pertengkaran [Sumber Gambar]
Padahal, di negara kita sudah ada aturan tentang pernikahan dini. Di dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” Pasal ini dibuat bukan berfungsi sebagai batasan umur saja Sahabat Boombastis. Namun juga untuk menjaga kesehatan pasangan suami istri dan keturunan.



Menikahlah di usia yang cukup dan kesiapan mental [Sumber Gambar]
Lalu, menurut Anna Surti Ariani selaku psikolog juga kurang setuju dengan pernikahan dini ini. Sebab, anak yang menikah di bawah umur akan ada banyak ketidaksiapan. Seperti fisik yang jika sedang melakukan hubungan badan akan rentan terkena berbagai penyakit, khususnya untuk perempuan. Kemudian, kekurangan juga ada di sisi kognitif alias kemampuan untuk menyelesaikan masalah. Di umur-umur yang masih terbilang labil, keduanya cenderung kesulitan untuk menyelesaikan masalah lantaran pikirannya belum matang.

Selanjutnya, bahasa pun juga termasuk ke dalam masalah pernikahan dini. Pasangan terlampau muda ini tidak selalu bisa mengkomunikasikan pikirannya dengan jelas. Sehingga hal ini bisa menjadi permasalahan besar dalam bahtera rumah tangga. Lalu, anak-anak yang sudah melakukan pernikahan, kehidupan sosialnya akan lebih terbatas. Jadi mereka juga akan lebih sulit untuk mendapatkan teman ke depannya. Terakhir adalah emosi yang sangat sulit untuk dikendalikan. Jika ada permasalahan, kemungkinan besar mereka akan mendahulukan emosi daripada pikiran. Akibatnya pernikahan mereka menjadi tidak bahagia.

Itulah mengapa di Indonesia tidak menganjurkan yang namanya pernikahan dini. Tapi jika orangtua sudah menikahkan anaknya meskipun usianya masih belum cukup seperti di atas, pasti ada alasan tersendiri. Jadi kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pernikahan dini yang dilakukan Suudi dan Nur Janna. Ya kita doakan saja semoga pernikahan mereka langgeng sampai akhir hayat…






0 comments:

Posting Komentar