close
TRIO4D

Selasa, 18 Juni 2019

Cerewet soal Keselamatan Saksi, BW: Soalnya Saya Pernah Jadi Tersangka

Selasa, 18 Juni 2019 | 22:27 WIB

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Bambang kala itu berhasil membawa Ujang - Bambang menjadi calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat.

BABE TB -  Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, mengakui pernah menjadi korban akibat tidak mendapat perlindungan saat berurusan dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Karena itulah, Bambang mengakui dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, dirinya sangat memperhatikan keselamatan dan perindungan saksi-saksi yang bakal dihadirkan kubunya.

Dalam sidang MK, Selasa (18/6/2019), Hakim Suhartoyo mengakui hanya bisa menjamin keselamatan saksi dalam arena persidangan. Bagi Bambang, hal itu tidak cukup.

"Saya pernah jadi korban kok. Sidang di sini (MK) terus menjadi tersangka," kata Bambang seusai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).judi online

Ia menuturkan, menjadi tersangka atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam sidang MK tahun 2010. Bambang disangkakan polisi memberikan instruksi kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu.

Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto yang menggugat pasangan Sugianto Sabran - Eko Soemarno, dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

Bambang kala itu berhasil membawa Ujang - Bambang menjadi calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengabulkan permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga untuk memberikan wewenang terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi saksi.

MK mengakui tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan wewenang kepada LPSK melindungi saksi dalam kasus sengketa pemilu.

Salah satu Hakim MK, Suhartoyo menerangkan berlandaskan hukum yang berlaku, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi kasus tindakan pidana. Maka dari itu, MK dalam hal ini tidak memiliki landasan untuk memberikan izin kepada LPSK.

BANDAR TOGEL             DAFTAR TOGEL               PROMO TOGEL

0 comments:

Posting Komentar