close
TRIO4D

Jumat, 14 Juni 2019

Pelaku Pembantaian Jemaah Masjid Selandia Baru Mengaku Tak Bersalah

Sabtu, 15 Juni 2019 | 07:38 WIB

Pelaku Pembantaian Jemaah Masjid Selandia Baru Mengaku Tak Bersalah
Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru saat dihadirkan di pengadilan.

Dalam pembelaannya, Brenton Tarrant mengaku tak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembantaian jemaah masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru

BABE TB - Terdakwa asal Australia, Brenton Tarrant pada Jumat (14/6/2019) mengaku tak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembantaian di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, tiga bulan lalu.

Pelaku berusia 29 tahun itu akan kembali disidang pada Mei tahun depan.

Seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah salat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang. Pelaku mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui akun Facebook.judi online terpercaya

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.

Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, hadir melalui tautan video dari fasilitas keamanan yang dijaga ketat di Auckland saat pengacaranya membacakan nota pembelaan tidak bersalah atas nama terdakwa. Tuduhan terhadapnya termasuk dakwaan aksi terorisme.

Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch dan puluhan perwakilan media turut memadati ruang sidang yang penuh sesak. Banyak di antara mereka yang menyaksikan persidangan melalui video dari ruangan lain.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengumumkan sidang akan kembali digelar pada 4 Mei. Jaksa penuntut berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.

Pengadilan biasanya berusaha membawa sejumlah kasus ke pengadilan dalam waktu satu tahun namun Mander mengatakan "skala dan kompleksitas kasus ini membuat ini cukup menantang."bandar togel online

Tarrant tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan.

Mander menuturkan Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya agar menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.

"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan dan untuk menghadiri persidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," kata Mander dalam laporan persidangan pada Jumat seperti dilansir Antara dari Reuters.

Pengadilan pekan lalu mencabut perintah pemberedelan foto-foto Tarrant. Perintah pemberedelan sementara yang melarang publikasi identitas penyintas juga berakhir dan tidak akan diberlakukan kembali.

0 comments:

Posting Komentar