close
TRIO4D

Minggu, 04 Maret 2018

Muncul Wacana Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah, Wiranto Beri Tanggapan


BABE TB – Sehubungan dengan munculnya wacana perihal Abu Bakar Baasyir jadi tahanan rumah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto langsung memberi tanggapan. Ia meminta kepada semua pihak agar tak seenaknya melempar isu tersebut. Pasalnya, saat ini isu mengenai yang bersangkutan tak hanya menyoal tahanan rumah saja. Bergulir juga beberapa isu lainnya. Sedangkan pemerintah tak mau gegabah dalam mengambil keputusan.
“Memang kalau bergulir masalah amnesti, abolisi, grasi dan sebagainya (wacana menjadi tahanan rumah), spekulasi itu tentunya perlu prosedur hukum, perlu satu proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita. Jadi jangan kemudian seenaknya kemudian melempar isu dan sebagainya,” ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (02/03/2018).
Sementara itu, Abu Bakar Baasyir baru menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat penyakit yang dideritanya.
Rapat Koordinasi
Rencananya pembahasan ini akan dilaksanakan oleh Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait melalui rapat koordinasi (rakor). Menurut Wiranto hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Disampaikan Menko Polhukam Wiranto, rapat itu perlu dilakukan agar langkah yang diambil tepat.
”Jangan seenaknya kemudian melempar isu,” ujarnya.
Sebab pasalnya, menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah bukanlah perkara sembarangan. Apalagi jika mengingat yang bersangkutan merupakan terpidana kasus terorisme.
Untuk itu, setiap proses yang dilakukan berkenaan dengan pria yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Perlu prosedur hukum,” imbuh Wiranto.
Wiranto yang juga merupakan mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini pun menyampaikan, selama ini pemerintah punya acuan yang jelas dalam mengambli keputusan, yakni Undang-Undang Dasar (UUD).
Wiranto juga menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sangat dihargai.
”Sehingga semua tindakan, langkah-langkah serta tindakan tidak terlepas soal hal itu,” tandasnya.
Wiranto juga menambahkan, selama ini pemerintah sudah memberikan hak Ba’asyir sebagaimana mestinya.
Selama dihukum di lembaga pemasyarakatan (lapas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Kemanusiaan (Kemenkumham) memfasilitasi Ba’asyir sehingga bisa berobat.
”Lalu yang besuk juga diizinkan. Sebenarnya dari sisi kemanusiaan nggak ada masalah,” tukasnya.
Untuk itu, pemerintah perlu membicarakan lebih lanjut berkenaan dengan mengemukanya informasi terkait abolisi, amnesti, grasi, sampai menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan kota ini.
”Kami bincangkan dengan kementerian dan lembaga yang bersangkutan dengan masalah penghukuman dan pengampunan,” jelasnya lagi.

Tidak Ada Kaitannya dengan Urusan Politik
Kendati belum ada keputusan, Wiranto memastikan pemerintah tak mengaitkan Ba’asyir dengan urusan politik.
Wiranto yang merupakan pejabat asal Yogyakarta itu juga menyampaikan dengan tegas, persoalan Ba’asyir merupakan masalah hukum. Dan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan urusan politik. Apalagi dengan pemilu.
”Jangan dikait-kaitkan dengan pemilu atau masalah lain. Yang bersangkutan dihukum karena ada masalah. Karena itu, jangan dikait-kaitkan dengan hal lain,” tandasnya.
Menyoal hal ini, Guntur Fattahillah yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ba’asyir sempat menuturkan bahwa kliennya mewanti-wanti agar urusannya tidak diseret-seret ke dalam pusaran politik
”Tolong jangan dipolitisir, lah,” tukas Guntur menirukan ucapan Ba’asyir. Permintaan ini disampaikan karena pihak Ba’asyir khawatir ada yang memanfaatkan urusan mereka demi kepentingan politik.

Tanggapan Komnas HAM
Perihal ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengungkapkan bahwa instansinya belum sempat membicarakan soal Ba’asyir—baik diinternal Komnas HAM maupun dengan kementerian atau lembaga lain. Termasuk di antaranya dalam pertemuan dengan Wiranto kemarin.
”Belum kami bahas,” ujar wanita yang akrab dipanggil Sandra tersebut.
Meski begitu, Sandra menyampaikan bahwa setiap tahanan di Indonesia punya hak dalam beberapa urusan.
Sebagai contoh, jika tahanan mengalami gangguan kesehatan. Pemerintah harus memberi ruang agar mereka bisa berobat.
”Harus punya hak untuk berobat yang layak,” sebutnya.
Sementara menyoal abolisi, amnesti, grasi, atau menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah, semua hal itu bukanlah kewenangan Komnas HAM.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan pemerintah berencana menjadikan  Baasyir sebagai tahanan rumah. Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan hal ini berdasarkan rasa kemanusiaan.
Diketahui, Abu Bakar Baasyir menderita penyakit chronic venous insufficiency (CVI) bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Penyakit ini membuat kakinya bengkak. Pada Kamis (01/03/2018) kemarin, Baasyir dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk pemeriksaan kesehatan.

0 comments:

Posting Komentar