BABE TB – Yang menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi partai politik PDIP selaku pengusung Jokowi sebagai calon presiden di Pilpres 2019 nanti adalah mencarikan calon wakil presiden (cawapres) yang tepat bagi Joko Widodo. Sebelumnya, sejumlah nama diketahui sudah masuk bursa. Bahkan beberapa lembaga survey telah menyebutkan nama-namanya. Salah satunya yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Lantas, bagaimana jawabannya?
Susi Pudjiastuti menyatakan siap untuk maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (pilpres) 2019 jika memang negara yang menugaskannya.
“Kalau itu panggilan negara, memang harus semua warga negara harus siap. Tapi saya ini cuma pembantu presiden, sudah, titik,” jawab Susi singkat saat ditemui di kediamannya di daerah Jakarta Selatan, Sabtu (07/04/2018).
Meski begitu, Susi menambahkan menjadi seorang menteri sebetulnya sudah cukup bagi dirinya yang hanya merupakan tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sudah jadi lulusan SMP, hanya sekolah sampai kelas dua SMA, sudah jadi menteri. Sudah, mau apa lagi?” imbuhnya.
Lebih lanjut, Susi pun ikut mengomentari kriteria cawapres yang ideal untuk petahana Joko Widodo. Ia berpendapat, semuanya tergantung pada presiden sendiri.
“Indonesia membutuhkan sosok yang pintar, berwibawa, dan berkharisma,” lanjut Susi.
Diketahui, nama Susi sudah muncul di berbagai lembaga survei sebagai tokoh populer dan disukai rakyat. Tak heran Susi juga disebut-sebut berpeluang menjadi capres ataupun cawapres di pilpres 2019.
Namun jika merujuk Undang-undang Pemilu, Susi sendiri tak dapat menjadi calon wakil presiden. Ini dikarenakan dirinya diketahui tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang turut menanggapi hal ini juga ikut menyayangkan syarat pendidikan minimal dalam UU Pemilu tersebut.
“Ya sayang sekali, itu salah satu memang negara ini lucu, tapi itulah yang harus jadi pelajaran sebetulnya kenapa kita terlalu genit bikin aturan Undang-Undang, untuk jadi pemimpin negeri ini harus tamatan SMA,” beber Surya di Kantor DPW Partai NasDem Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (07/04/2018).
Harus Ikuti Paket C Terlebih Dahulu
diketahui selama ini bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memang cakap. Dalam artian, pengetahuan dan wawasannya sudah tak diragukan lagi. Dengan demikian, adalah wajar jika namanya dipertimbangkan oleh sejumlah partai politik untuk menjadi calon presiden maupun wakil pesiden di Pemilu 2019.
Akan tetapi, ‘wonder woman’ asal Pangandaran itu juga terbentur syarat minimal pendidikan SMA sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu. Sementara Susi hanya tamat pendidikan SMP.
Ahmad Riza Patria selaku Wakil Ketua Komisi II DPR yang turut merumuskan UU Pemilu ikut menyarankan agar Ibu Susi mengikuti paket ujian C jika ingin maju dalam Pemilu 2019. Pasalnya, ketentuan di UU Pemilu tak bisa diubah.
“Bu Susi harusnya ikut sekolah paket C, ada sekolahnya,” kata Riza Patria pada Jumat (06/04/2018).
Paket C merupakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, yakni ujian bagi mereka yang tidak mengikuti pendidikan formal, tapi ingin mendapatkan ijazah. Paket C setara SMA, paket B setara SMP, dan paket A setara SD. Susi pernah disebut akan mengikuti Paket C tahun lalu, namun batal.
Riza yakin, masih ada waktu untuk Susi memenuhi syarat minimal SMA dengan ujian paket C. Sementara itu, masa pendaftaran capres dan cawapres akan berlangsung pada 4-10 Agustus 2018 alias kurang dari 5 bulan lagi.
“Paket C itu kan cepat setahu saya. Peluang ke depan kan (Susi) bisa menjadi gubernur DKI, bisa jadi wapres,” ujar politikus Gerindra tersebut.
Tanpa paket C, Susi tidak memenuhi syarat pencalonan. Ketentuan dalam UU Pemilu itu kata Riza, tidak bisa diubah dalam Peraturan KPU yang saat ini masih dirumuskan KPU bersama Komisi II DPR.
“PKPU harus sama dengan UU Pemilu, enggak bisa beda. Kalau di UU Pemilu SMA, PKPU juga SMA,” tandasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Satu-satunya upaya untuk menjadi capres atau cawapres bagi tokoh seperti Susi adalah dengan menempuh Paket C.
“Iya (Paket C) setara sama SMA. Di UU kan pendidikan paling rendah itu SLTA, Madrasah Aliyah, SMK, atau yang sederajat,” imbuhnya.
Ketentuan syarat pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
0 comments:
Posting Komentar