Minggu, 26 Mei 2019 05:07
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Kota Tangerang.
Waka Polresta Tangerang, AKBP Komarudin menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Iwan itu bermula, saat korbannya baru saja melakukan penukaran uang sebesar Rp 7 juta ke berbagai pecahan di salah satu bank di Tangerang.
Uang itu, kata komarudin, kemudian disimpan korban di boks bawah jok sepeda motornya. Saat melintas di Pos Lantas Lampu Merah Balaraja, korban diberhentikan petugas Lantas, karena lampu kendaraan tidak menyala.
"Korban yang sedianya akan ditilang kemudian diperiksa di dalam Pos Lantas sedangkan motornya diparkir di depan Pos Lantas," kata Komarudin saat memberikan keterangannya di Ruang Cakra, Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu (25/5).
Saat korban diperiksa, Komarudin melanjutkan, ada seorang pria yang tiba-tiba mendekati motor korban. Pria yang kemudian diketahui bernama Iwan (38) itu, diketahui petugas mendongkel jok motor korban lalu mengambil uang korban yang dibungkus plastik hitam.togel hongkong
"Anggota kami yang melihat, langsung menghampiri tersangka. Saat dihampiri itulah, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa mendalam, ternyata benar bahwa tersangka mencuri bungkusan plastik hitam dari bawah jok sepeda motor korban," terang Komarudin.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengintai korban sejak berada di bank. Tersangka melakukan aksi itu berdua bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
Tersangka pun mengaku nekat beraksi meski di dekat Pos Polisi karena desakan kebutuhan ekonomi jelang lebaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.bandar togel online
"Kami menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terutama saat melakukan transaksi perbankan dalam jumlah besar. Bila diperlukan, kami siap memberikan pengawalan dan pengamanan gratis," tandas Komarudin.
0 comments:
Posting Komentar