BABE TB - Komisi Yudisial (KY) harus segera bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Utamanya terkait persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Pengamat Hukum dari Universitas Nasional, Mustakim menegaskan bahwa tindakan tersebut dibenarkan jika ada pihak berperkara kasus SMAK Dago yang merasa janggal dalam persidangan kemudian melaporkannya kepada KY.
"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujarnya, Rabu (30/8).
Kata dia, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," jelasnya.
Lebih lanjut Mustakim menghimbau agar pihak yang melaporkan melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago.
"Ini bisa menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan," urainya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung tanggal 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) agar mengosongkan lahan SMAK Dago.
Pihak kuasa hukum Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) Benny Wullur mengungkapkan keheranannya terhadap berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat khususnya menyangkut perkara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.
"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan Majelis Hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," kata Benny.
Kejanggalan lain, ujar Benny, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga.
Diketahui Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto.
0 comments:
Posting Komentar